Senin, Oktober 05, 2009

belajar menjadi bijak

Siapa yang tidak kenal dengan program pertemanan di dunia maya seperti yahoo, freindster, twitter dan satu lagi yang sedang buming-bumingnya yaitu facebook yang penggunnya tidak mengenal umur dari anak kecil hingga orang yang sudah lanjut usia, tapi baru-baru ini pengguna facebook gempar dengan adanya fatwa yang mengatakan bahwa facebook haram, gimana tanggapan anda selanjutnya, marah, kesal, benci, dan mungkin ada yang senang.

Sebagai mahasiswa filasafat saya ingin mencoba menawarkan pendapat, karna menurut saya tidak ada kebenaran yang mutlak, yang mutlak hanyalah kebenaran Allah swt. Disini juga saya hanya menawarkan bukan memberi, jadi anda bisa menerima atau tidak pendapat saya tersebut.
Sebenarnya bila kita telaah kembali apa guna dan tujuan dari face book sendiri, jujur saya paling anti kepada orang ekstrim atau berpikiran pendek alias mentok, hay teman jangan lah kita menanggapi masalah dengan sempit dalam artian kita tidak mau mengkaji lebih dalam masalah tersebut hingga bisa menghasilkan kesimpulan-kesimpulan yang merugikan orang lain. Dikit-dikit bid'ah, haram, sebenarnya liat zaman, lihat keadaan, liat sekelilingmu apakah kita masih berada di zaman rasul, perbedaan zaman otomatis akan menghasilkan pemikiran, prodak dan kebutuhan yang berbeda pula. bila di zaman rasul tidak ada mobil apakah mobil itu bisa di bilang bid'ah. itu dia yang saya bilang pikiran mentok kalau ada yang lebih mudah kenapa tidak kita manfaatkan biarlah orang-orang yang ekstrim tersebut merasakan naek onta dari solo jakarta, gmana ? masih mau bilang mobil bid'ah ??

1 komentar:

  1. Anonim1:29 PM

    saya paling anti kepada orang ekstrim atau berpikiran pendek alias mentok, tapi kok dulu pernah mentok ya?? hehe just kid,,, yupz,,, buat yang dah ngebaca ini ya,,,, wat amu semua sebenarnya haram atau tidaknya tergantung yang menggunakan yang jelas saranya face book kan sebenarnya untuk menjalin pertemanan atau silaturahmi bahkan ukhuwah,,,
    yuk...mari.....

    BalasHapus

LINK BANNER